MEMBANGUN PERTUMBUHAN EKONOMI YANG ADAPTIF MELALUI PENGUATAN SEKTOR EKONOMI KREATIF


 Oleh : Hendra Safri

Perubahan ekonomi global yang berlangsung sangat cepat menuntut setiap daerah memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, perubahan perilaku konsumen, dan dinamika pasar. Salah satu sektor yang terbukti memiliki daya tahan tinggi adalah ekonomi kreatif, yaitu sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, serta pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai sumber nilai tambah. Pemerintah Indonesia juga telah menegaskan pentingnya pengembangan ekonomi kreatif melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 sebagai landasan dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Penguatan sektor ekonomi kreatif dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan produk berbasis budaya lokal, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta pemanfaatan teknologi digital. Di era digital, pelaku usaha kreatif tidak lagi bergantung pada pasar lokal, tetapi dapat memasarkan produknya melalui platform digital hingga menjangkau pasar nasional maupun internasional. Inovasi dalam desain produk, strategi pemasaran, dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru. Penelitian juga menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual berkontribusi positif terhadap pendapatan dan kinerja pelaku ekonomi kreatif.

Keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat. Pemerintah berperan menyediakan regulasi, akses pembiayaan, pelatihan, serta infrastruktur pendukung, sementara perguruan tinggi berkontribusi melalui riset dan inovasi. Di sisi lain, pelaku usaha perlu terus meningkatkan kualitas produk agar mampu memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang. Kolaborasi tersebut akan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan.

Saat ini ekonomi kreatif semakin dipandang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru (new engine of growth) karena mampu memanfaatkan kekayaan budaya, kreativitas, dan talenta masyarakat sebagai modal pembangunan. Dengan dukungan data yang kuat, inovasi yang berkelanjutan, serta kolaborasi lintas sektor, ekonomi kreatif dapat meningkatkan daya saing daerah, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Oleh karena itu, investasi pada sektor ekonomi kreatif merupakan langkah strategis untuk mewujudkan ekonomi Indonesia yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing di tingkat global.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
  2. Badan Pusat Statistik. (2024). Koordinasi Wujudkan Ekonomi Kreatif sebagai New Engine of Growth.
  3. Ananda, D. Y., & Yudhistira, M. H. (2024). Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual dan Kinerja Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan, Universitas Indonesia.
  4. Kementerian/Landasan Hukum Ekonomi Kreatif. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

 

Posting Komentar

0 Komentar